PENDAHULUAN
Dalam kegiatan sehari- hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Pegadaian merupakan salah satu perusahaan diIndonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai seperti, BANK, simpan pinjam, koperasi,dan pegadaian.Pegadaian adalah sebuah BMUN sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis perusahaan, yaitu pembiayaan, emas dan aneka jasa Pegadaian di Indonesia sudah menyebar luas di berbagai wilayah. Tidak hanya di kota besar saja, bahkan dipelosok desa sudah ada yang namanya kantor pegadaian,salah satunya di Kabupaten Sumenep.
Di Kab. Sumenep sendiri ada banyak kantor pegadaian yang terdiri dari kantor puasat dan cabang kantor pegadaian, diantara yaitu di Pamolokan, Panglegur. Kantor pegadaian yang berada di Penglegur Jl.Kiai H.Mansyur merupakan kantor pusat pegadaian. Kelompok kami melakukan wawancara ke kantor tersebut guna menyelesaikan tugas kuliah kami yaitu tugas Teori Organisasi.
PEMBAHASAN
Kami disini akan menjelaskan tentang prinsip-prinsip organisasi pegadaian. Organisasi merupakan suatu bentuk kerja sama antara sekelompok orang yang tergabung dalam suatu wadah tertentu guna mencapai tujuan bersama seperti yang telah ditetapkan bersama.[1]
Pegadaian adalah sebuah BMUN sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis perusahaan, yaitu pembiayaan, emas dan aneka jasa. Perusahaan umum pegadaian adalah salah satu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pasal 1150.
Ada pendapat beberapa ahli yang menjelaskan tentang pengertian pegadaian, diantaranya:
· Sigit Triandaru (2000 : 179)
Pegadaian merupakan satu-satunya badan usaha di negara Indonesia yang secara resmi memiliki izin dalam melaksanakan aktivitas lembaga yang berupa pembayran dalam bentuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
· Subagyo (1999 : 88 )
Pegadaian merupakan suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada nasabah atau masyarakat dengan menggunakan corak khusus yakni dengan hukum gadai.
· Susilo (1999)
Pegadaian ialah hal yang diperoleh oleh seseorang yang memiliki piutang atau barang bergerak.
Adapun fungsi pegadaian antara lain:
a. Untuk mengelolah penyalurandana pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara yang mudah, cepat dan aman.
b. Mengelolah segala bentuk keuangan, kepegawaian, perlengkapan, pendidikan juga pelatihan.
c. Untuk menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha yang menguntungkan bagi pegadaianitu sendiri dan masyarakat pada umumnya.
d. Untuk mengelolah organisasi dan tata cara pelaksanaan pegadaian
e. Untuk pengembangan dan pengawasan dalam pengelolaan pegadaian.
Sedangkan ciri-ciri dari pegadaian, yaitu:
a. Dana yang diinginkan nasabah didapat dengan menjadikan barang berharga untuk digadaikan
b. Dana yang diberikan tergantung nilai barang yang digadaikan
c. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali jika nasabah memenuhi syarat ketentuan yang telah disepakati
d. Pegadaian mendapatkan keuntungan dari sistem gadai yang diterapkan[2]
Tujuan pegadaian diantaranya:
a. Untuk melaksanakan dan menunjang sebuah kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan dibidang pembangunan nasional yang melalui penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai
b. Untuk mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lain sebagainya
c. Agar menyediakan dana dengan cara yang sederhana pada masyarakat luas, terutama bagi kalangna menengah kebawah, umtuk konsumsi dan produksi.[3]
Berdasarkan hasil wawancara kelompok kami dengan pimpinan kantor pegadaian Bapak ARUS CANDRA yang berlamat di jl.Kiai H.Mansyur Panglegur Sumenep , dapat diperoleh informasi bahwa dari segi struktur organisasi yang ada di pegadaian itu menggunakan” bentuk struktur organisasi Staf dan Lini” yaitu pelimpahan wewenang dari seorang atasan pimpinan kepada pimpinan bawahannya untuk membantu kelancaran dalam mengelolah organisasi tersebut artinya di kantor pegadaian tersebut seorang atasan dapat melimpahkan wewenang kepada bawahan untuk membantu mengelola sistem manajemennya..selain itu kantor pegadaian memiliki Visi dan Misi dari kantor pegadaian tersebut yaitu, ” Berbasis Gadai Dan Fiducia bagi masyarakat menengah kebawah.” Membantu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya golongan menengah kebawah dengan memberikan solusi keuangan yang terbaik melalui penyaluran pinjaman skala mikro, kecil dan menengah atas dasar hukum gadai dan fiducia. Namun visi dan misi yang di terapkan di organisasi pegadaian belum tercapai, artinya pencapaian visi dan misi ini masih dalam proses pencapain.
Menurut bapak Arus Candra, pegadaian bukan hanya membantu program pemerintah , “namun juga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat ketika membutuhkan uang karena dari segi pelayanannya yang cepat, aman,dan masyarakat mudah untuk mendapatkan pinjaman.” Dari penjelasan tersebut berarti pegadaian merupakan organisasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemangku kepentingan,dan melaksanakan tata kelolah perusahaan yang baik secara konsisten, danmelaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya. Terlepas dari itu, strategi pengembangan organisasi pegadaian yaitu, “Dengan cara expansi yaitu memperluas wilayah atau memperbanyak cabang – cabang di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.” Dengan cara distribusi jaringan artinya organisasi tersebut tidak bersifat statis yaitu dinamis Contohnya seperti di Kabupaten Sumenep ada 3 Induk Cabang Pegadaian yang lokasinya berada di daerah Panglegur, Pamolokan, dan Prenduan dan masing – masing induk cabang yang ada di Kab. Sumenep ini mempunyai beberapa Unit Cabang.
Kemudian ketika ada nasabah yang bermasalah dalam segi administrasi di dalam pegadaian ini, tindakan yang diambil oleh seorang pemimpin dalam organisasi ini menggunakan sistem “Manajemen Resiko” Artinya manajemen resiko ini bagaimana seorang pemimpin bisa pintar – pintar mengatur bagaimana masalah yang ada di dalam sebuah organisasi bisa teratasi dengan baik.
Dari segi rekruitmen pegawai ada standarisasi tertentu yaitu “Minimal tingkat pendidikan yang ditempuh D3, kemudian setelah syarat administrasi tersebut terpenuhi berlanjut pada jenjang interview dengan pimpinan. Setelah itu ada diklat khusus untuk para calon pegawai yang dinyatakan lulus”. Jadi jika ada seorang yang ingin melamar untuk menjadi pegawai di kantor pegadaian tersebut, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan persyaratan yang sudah dijelaskan diatas.
KESIMPULAN
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas .
Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.
Dari hasil wawancara kelompok kami dapat disimpulkan bahwa Kantor Pegadaian menggunakan prinsip organisasi yang sederhana karena didalam kantor tersebut tujuannya sudah jelas, ada spesialisasi yaitu pembagian tugas sesuai kemampuan masing – masing pegawai dan bentuk organisasinya menguunakan bentuk organisasi Staf dan Lini.
SARAN
Seharusnya pegadaian yang ada di Kabupten Sumenep ini, setidaknya dapat meniru atau mencontoh pegadaian yang ada di kota besar seperti misalnya di Surabaya. Seharusnya barang yang digadaikan tidak dibatasi, artinya masyarakat bebas menggadaiakan barang yang mereka milikinya.
DAFTAR PUSTAKA
Wursanto,Ig, Dasar-Dasar Ilmu Organisasi, Penerbit ANDI, Yogyakarta,2002, hlm.53.
Bobsusanto, PENGERTIAN PEGADAIAN MENURUT PARA AHLI & JENISNYA LENGKAP, diakses di www.spengetahuan.com, pada tanggal 25 November 2017, pukul 16.00 WIB.
Anonym,” Pegadaian (perusahaan),” diakses di https://id.m.wikipedia.org,diakses, Pada tanggal 25 November 2017, pukul: 16.30 WIB.
LAMPIRAN
Daftar pertanyaan:
1. Bagaimana struktur organisasi yang ada di kantor pegadaian ini?
2. Apa saja visi dan misi dikantor pegadaian ini?
3. Apakah visi yang diterapkan dipegadaian sudah tercapai?
4. Apa manfaat dari adanya pegadaian bagi kebutuhan masyarakat?
5. Bagaiman strategi untuk mengembangkan kantor pegadaian ini?
6. Bagaimana tindakan seorang manajer jika ada nasabah yang bermasalah dalam segi administrasi?
7. Bagaimana segi rekruitmen pegawai di kantor pegawaian ini?
Jawaban:
1. Struktur organisasi di kantor pegadaian ini menggunakan bentuk struktur organisasi staf dan lini.
2. Visi dan misi kantor ini adalah berbasis gadai dan fiducia bagi masyarakat menengah kebawah. Membantu program pemerintah dengan memberikan solusi keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya golongan menengah kebawah.
3. Visi dan misis yang diterapkan di pegadaian ini masih belom dikatan tercapai, tetapi masih dalam proses pencapaian.
4. Manfaat diadakannya pegadaian ini bagi masyarakat tentunya dapat mempermudah masyarakat ketika membutuhkan uang karena pelayanannya yang cepat, aman, dan masyarakat mudah untuk mendapatkan pinjaman.
5. Dengan cara ekspansi wilayah yaitu memperbanyak cabang di seluruh Indonesia.
6. Didalam sebuah organisasi menggunakan sistem manajemen resiko.
7. Menggunakan standarisasi tertentu yaitu minimal pendidikan D3 dengan melalui tes wawancara, kemudian,dan megikuti diklat yang dilaksanakan oleh pihak pegadaian.
[1] Wursanto,Ig, Dasar-Dasar Ilmu Organisasi, Penerbit ANDI, Yogyakarta,2002, hlm. 53.
[2] Bobsusanto, PENGERTIAN PEGADAIAN MENURUT PARA AHLI & JENISNYA LENGKAP, diakses dari www.spengetahuan.com, tanggal 25 November 2017, pukul 16.00 WIB.
[3] Anonym,” Pegadaian (perusahaan),” diakses dari https://id.m.wikipedia.org,diakses, tanggal 25 November 2017, pukul: !6.30 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar